Ia diduga memeras pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur.
Ironisnya, Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau sejak Februari 2025, belum genap sembilan bulan.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Baca Juga: Meriah! HUT Humas Polri ke-74 Dimeriahkan Fun Shooting Wartawan di Semarang
OTT dan Uang Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling, dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Festival Budaya Ndesa Kluthuk 2025 Sukses Digelar, Dorong Seni dan UMKM Lokal
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret kasus korupsi, memperkuat sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut.**
Artikel Terkait
Menelaah Langkah KPK Kaji Program MBG: 3 Fokus Utama untuk Pembenahan Sistemik
Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK
Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih Ditelaah
KPK Grebek Pejabat Pemprov Riau, OTT Keenam Sepanjang 2025
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani: Jadi Pelajaran bagi Pejabat Daerah
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur