SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan dalam operasi yang diduga terkait praktik jual beli jabatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025 malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut operasi dilakukan setelah menerima laporan mengenai dugaan transaksi terkait rotasi dan promosi jabatan ASN di Pemkab Ponorogo.
Baca Juga: Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Baru Berbahan Daur Ulang dan Teknologi Mutakhir
Dalam OTT itu, KPK mengamankan Sugiri beserta sejumlah pihak lain serta barang bukti awal yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK memberi waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penangguhan penahanan.
Hingga Sabtu pagi, 8 November 2025, pemeriksaan intensif masih berlangsung di markas KPK.
Dampak politik dan waktu penangkapan
Penangkapan Sugiri terjadi tak lama setelah ia memenangkan kembali Pilkada Ponorogo 2024 dan dipastikan memimpin untuk periode 2025–2030.
Peristiwa ini menambah daftar kepala daerah yang berurusan dengan KPK pasca-pilkada dan kembali menyorot praktik jual beli jabatan yang dinilai menggerus profesionalisme ASN serta kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga: Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Jafar dan Deddy Corbuzier Tunjukkan Dukungan Penuh
Jejak karier Sugiri Sancoko