SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/2025).
Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial S.A., yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus Terungkap dari Temuan Sang Ibu
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya.
Saat ditanya, korban mengaku uang tersebut diberikan oleh S.
“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan terduga pelaku. Dari keterangan awal, perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan diduga terjadi lebih dari satu kali,” jelas AKP Anom, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge, Rawat Jalan Kini Lebih Praktis
Berlangsung Sejak Mei 2025
Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan perbuatan tersangka berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas AKP Anom.
Baca Juga: Wayang Kulit Rasa Anak Muda: ISI Surakarta Hadirkan Kolaborasi Animasi