Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus menindak tegas pelaku.**
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan Gender Berbasis Online di Kota Jogja Turun, Tetap Bijak Gunakan Teknologi
Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005
Polisi Dalami Motif Kekerasan Seksual Priguna Anugerah yang Tega Rudapaksa Korban saat Ayahnya Kritis
Polisi Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan dalam Drum di Kali Cisadane
Heboh! Istri Grebek Suami yang Diduga Anggota Polisi Bersama Selingkuhan di Kamar Kos, Terekam Dugaan Kekerasan
Polisi Bongkar Identitas Bjorka, Hacker yang Mengklaim Jual Data Nasabah Bank Swasta