Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 66 Tahun Dicokok Polisi Wonogiri

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 19:22 WIB
Polisi Wonogiri amankan pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (polreswonogiri.id)
Polisi Wonogiri amankan pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (polreswonogiri.id)

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Baca Juga: wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025: Ruzana Tersingkir, Ali/Devin Melaju ke Perempat Final

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polisi menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus menindak tegas pelaku.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X