SENANGSENANG.ID – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus sejak 7 November 2025.
Pakar hukum Teuku Nasrullah menilai, pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu (15/11/2025), Teuku menjelaskan ada dua cara pembuktian.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Strategi Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Tak Lagi Dibakar
“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu dengan membawa bukti, atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan dengan kasus baju palsu Karni Ilyas, di mana tuduhan bisa berbalik jika terbukti salah secara hukum.
Mekanisme Pembuktian Melalui Penerbit
Teuku menekankan, keaslian ijazah dapat dibuktikan dengan menghadirkan penerbit resmi.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum spesifikasinya, lalu diuji dengan keahlian para pakar,” jelasnya.
Menurutnya, pasal pencemaran nama baik hanya bisa diterapkan jika tuduhan terbukti tidak benar.
Kepentingan Umum Jadi Pertimbangan
Lebih lanjut, Teuku menyinggung Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan Pasal 27 UU ITE yang menyatakan kritik tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan demi kepentingan umum.
Baca Juga: Polytron Siapkan Suksesor FOX-R, Motor Listrik Baru untuk Mobilitas Urban