“Kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini lebih terkait persyaratan pencalonan presiden oleh KPU, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menilai, hal ini menyangkut kepentingan negara agar kasus serupa tidak terulang.
Peringatan Soal Moral Hazard
Teuku juga mengingatkan bahaya moral hazard dalam penegakan hukum. Ia menyoroti praktik penahanan tanpa bukti kuat yang kemudian disesuaikan dengan masa hukuman.
“Itu problem moral hazard. Tidak boleh ada aparat yang asal-asalan memberikan pasal,” tegasnya.
Ia menyerukan agar masyarakat ikut mengawasi. “Kalau kita cinta Polri, cinta Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar jadi cantolan,” ujarnya.
Dua Klaster Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: ARTJOG 2026: Seni Itu Panjang, Generasi Baru Menyapa
Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
Klaster kedua: RS, RHS, dan TT dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain dalam UU ITE.**
Artikel Terkait
Roy Suryo Siapkan Buku 500 Halaman Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan
Ijazah UNY Telat Terbit, Calon Wisudawan Agustus 2025 Dilarang Protes di Medsos
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda karena Pitulasan, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Khawatir Ada Resiko Konsekuensi Bahaya
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Curhat Begini
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya