Pakar Hukum Teuku Nasrullah Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Ingatkan Soal Moral Hazard

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 12:33 WIB
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)

“Kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini lebih terkait persyaratan pencalonan presiden oleh KPU, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menilai, hal ini menyangkut kepentingan negara agar kasus serupa tidak terulang.

Peringatan Soal Moral Hazard

Teuku juga mengingatkan bahaya moral hazard dalam penegakan hukum. Ia menyoroti praktik penahanan tanpa bukti kuat yang kemudian disesuaikan dengan masa hukuman.

Baca Juga: Mutiara dan Prahdiska Antar Indonesia ke Semifinal wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

“Itu problem moral hazard. Tidak boleh ada aparat yang asal-asalan memberikan pasal,” tegasnya.

Ia menyerukan agar masyarakat ikut mengawasi. “Kalau kita cinta Polri, cinta Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar jadi cantolan,” ujarnya.

Dua Klaster Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga: ARTJOG 2026: Seni Itu Panjang, Generasi Baru Menyapa

Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE.

Klaster kedua: RS, RHS, dan TT dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain dalam UU ITE.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X