SENANGSENANG.ID — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali memunculkan polemik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, melontarkan kritik keras terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.
Kritik Roy Suryo
Usai menghadiri sidang di Wisma BSG, Gambir, Roy menilai langkah KPU Surakarta tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi.
“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy kepada wartawan.
KPU Surakarta Bersikukuh
Dalam persidangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena melewati masa retensi.
Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Sosialisasi Bijak Gunakan AI di SMK Negeri 3 Surakarta
Arsip dianggap dokumen tidak tetap.
Mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn.
Ia menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca Juga: PTM Sukun Kokoh di Puncak, Kunci Juara Umum Sukun Youth Series II 2025/2026