“Arsip pencalonan Jokowi adalah dokumen negara. Selama berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Pihak Lain Turut Hadir
Sidang sengketa informasi ini juga menghadirkan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Agenda Lanjutan
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan berikutnya. Polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi isu sentral dalam proses sengketa di KIP.**
Artikel Terkait
Roy Suryo Siapkan Buku 500 Halaman Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda karena Pitulasan, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Khawatir Ada Resiko Konsekuensi Bahaya
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Curhat Begini
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pakar Hukum Teuku Nasrullah Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Ingatkan Soal Moral Hazard