“Arsip pencalonan Jokowi adalah dokumen negara. Selama berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Pihak Lain Turut Hadir
Sidang sengketa informasi ini juga menghadirkan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Agenda Lanjutan
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan berikutnya. Polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi isu sentral dalam proses sengketa di KIP.**