SENANGSENANG.ID — Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka salinan dokumen tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Senin (17/11/2025), di Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bonjowi hadir sebagai pemohon informasi, sementara lima pihak menjadi termohon: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Festival Keluarga Sehat 2025: Edukasi Warga Kudus, Targetkan Stunting Turun ke 3,55 Persen
Dokumen Diterima, Tapi Diburamkan
Perwakilan Bonjowi mengungkapkan bahwa mereka telah menerima dokumen dari UGM, namun sebagian besar isinya diburamkan hingga tak terbaca.
“UGM memang memberikan berita acara tanda terima, tapi hampir semua halaman di-blackout. Kami tidak bisa mengetahui isinya,” ujar salah satu anggota Bonjowi sambil menunjukkan dokumen yang didominasi warna hitam.
Bonjowi menilai dokumen tersebut seharusnya termasuk informasi publik yang bisa digandakan dan diakses, meskipun salinan aslinya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..
UGM: Bagian yang Ditutup Milik Aparat Penegak Hukum
Menanggapi hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang diburamkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kami sudah beritikad baik memberikan dokumen, tapi ada bagian yang kami nilai layak dikecualikan karena menjadi bagian dari penyidikan kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Apple dan Google Siapkan Siri Generasi Baru dengan AI Gemini
Hakim KIP: Lakukan Uji Konsekuensi, Libatkan Pihak Luar