Ketua Majelis Hakim, Rospita Vivi Paulyn, menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, namun menjadi tertutup jika tidak ada informasi yang bisa diakses.
Hakim kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dalam waktu dua minggu. Ia juga meminta agar proses uji tersebut melibatkan pihak eksternal.
“Harus melibatkan pihak luar agar bisa dinilai apakah informasi itu lebih banyak mudarat atau manfaatnya jika dibuka,” tegas Rospita.
Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Sosialisasi Bijak Gunakan AI di SMK Negeri 3 Surakarta
Selain itu, UGM diwajibkan membawa seluruh dokumen yang disengketakan ke sidang berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan tertutup oleh majelis.
Sidang lanjutan akan difokuskan pada pembuktian lanjutan, hasil uji konsekuensi, dan pemeriksaan atas informasi yang disengketakan.**