news

Polemik Audiensi Reformasi Polri: Status Tersangka Jadi Alasan RRT Walk Out

Rabu, 19 November 2025 | 18:26 WIB
Menyoroti aksi walk out sejumlah tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)

SENANGSENANG.ID – Audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejumlah tokoh masyarakat di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025), mendadak ricuh.

Suasana panas terjadi setelah pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tiga tokoh yang dikenal sebagai RRT — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma — memilih walk out dari forum.

Aksi keluar ruangan itu dipicu larangan bagi ketiganya untuk berbicara karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Gelar Kampanye Bijak Gunakan AI di CFD Slamet Riyadi

Awal Mula Undangan

Refly menjelaskan audiensi ini berawal dari inisiatif masyarakat sipil yang khawatir terhadap potensi kriminalisasi. Ia menghubungi Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dan mengajukan nama peserta termasuk RRT.

Namun sehari sebelum acara, Refly menerima pesan dari Jimly bahwa RRT tidak diperbolehkan bicara di forum.

“Status tersangka itu belum bersalah. Ini kan lembaga aspirasi,” tegas Refly.

Baca Juga: Multitalenta! Kenes Pelipurlara Borong Tiga Prestasi Membanggakan dalam 3 Hari

Dua Pilihan di Lokasi

Saat tiba di lokasi, RRT diberi dua opsi: tetap duduk tanpa bicara atau meninggalkan ruangan. Setelah berdiskusi, mereka memilih keluar.

Keputusan ini kemudian diikuti oleh Refly dan sejumlah tokoh lain sebagai bentuk solidaritas.

“Mayoritas memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kami ikut keluar,” ujar Refly.

Baca Juga: Chiara Marvella Handoyo Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia International Challenge 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB