Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Sebut Kriminalisasi Penelitian Publik

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 14:21 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.  (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

SENANGSENANG.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo, buka suara usai ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi,” ujar Roy kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus

Roy: Ini Bukan Soal Pribadi, Tapi Perjuangan Hak Publik

Roy menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan akademik dan hak warga negara untuk mengkaji dokumen publik.

“Saya dan tujuh orang lainnya adalah pejuang kebebasan akademik. Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia,” katanya.

Meski berstatus tersangka, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum dan memilih bersikap tenang.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia Tutup Roadshow di Tasikmalaya, Soroti Masa Depan Media Digital dan Jurnalisme Berkualitas

“Status TSK itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ucapnya.

Klaim Bertindak Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Roy, yang dikenal sebagai pakar telematika, menegaskan bahwa tindakannya murni dalam konteks penelitian akademik.

Ia menyebut analisisnya terhadap dokumen publik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kearsipan.

Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X