SENANGSENANG.ID – Kepolisian akhirnya mengungkap tersangka tunggal dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaku diketahui berinisial FA, mantan sopir korban, yang disebut memiliki pengetahuan detail tentang kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyelidikan mengerucut pada satu pelaku.
“Tersangka FA ini merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Menurut polisi, FA memanfaatkan pengetahuannya selama bertahun-tahun bekerja di rumah korban.
Ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan tata letak rumah, sehingga bisa masuk tanpa merusak pintu utama.
Baca Juga: Gagal Jaga Fokus, Kenzie/Luna Disingkirkan Rekan Senegara Renaldi/Masita
Pencurian Perhiasan Sebelum Pembakaran
Sebelum membakar rumah, FA diduga terlebih dahulu mencuri perhiasan milik istri korban yang disimpan di lokasi mudah dijangkau.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran,” jelas Calvijn.
Rencana Matang dengan Pertalite dan Obeng
Penyidik menemukan FA membawa Pertalite dalam botol untuk menyiram sejumlah area rumah, termasuk kamar tidur.
Baca Juga: Baskara Putra Borong 5 Piala AMI Awards 2025, Album 'Terbaik-Terbaik' Jadi Momen Bersejarah