SENANGSENANG.ID – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pencekalan ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan demi mendukung kelancaran proses penyidikan.
Pencekalan Diperpanjang 6 Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November 2025 hingga 27 November 2025.
Namun, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa larangan bepergian secara signifikan.
“Pencekalan oleh penyidik itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Alasan Perpanjangan
Menurut Budi, perpanjangan ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Kehadiran para tersangka dinilai penting agar pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Bismo Raya Oktora Melaju ke Semifinal, Jadi Tumpuan Tunggal Putra Indonesia
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka termasuk Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan daftar saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.
Hal ini membuat penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Jumbo Raih 2 Penghargaan, Ini Daftar Lengkap Penerima Piala Citra FFI 2025