Ia menambahkan, Basuki diketahui tinggal satu kamar dengan Levi tanpa ikatan pernikahan, padahal Basuki sendiri telah berkeluarga.
Pelanggaran kesusilaan ini menjadi dasar kuat bagi Polda Jateng untuk menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Basuki.
Baca Juga: Pasutri Reydi dan Merie Rayakan 22 Tahun Pernikahan dengan Single Duet Perdana
Terancam Dipecat Jelang Pensiun
Karier AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk. Menjelang masa pensiunnya, ia justru menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang kode etik bisa menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH, penundaan kenaikan pangkat, hingga demosi,” jelas Artanto.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.
Alumni Untag Desak Pemecatan
Kasus ini juga memicu gelombang protes dari alumni Untag Semarang.
Mereka menilai hubungan pribadi antara Levi dan Basuki bukan sekadar isu moral, melainkan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Levi.
Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag, Jansen Henry Kurniawan, mendesak agar Polri bertindak tegas.
Baca Juga: Resmi, Nova Arianto Nahkodai Timnas Indonesia U-20
“Pemecatan terhadap AKBP Basuki adalah langkah penting untuk menjaga integritas institusi Polri,” tegas Jansen dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas akan menjadi bukti bahwa Polri serius menegakkan disiplin dan etika di tubuh institusi.**