SENANGSENANG.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi periode 2019–2022.
Ketiga nama yang direhabilitasi itu adalah:
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP
Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura
Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025
Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan
Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait dinamika kasus ASDP sejak Juli 2024.
Baca Juga: Sinergi Kreatif Yogyakarta Bahas Monetisasi Karya dan Aktivasi Ruang
Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke Komisi Hukum untuk dilakukan kajian.
“Hasil kajian DPR diajukan kepada pemerintah, dan setelah komunikasi intensif, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah juga menerima berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum.