SENANGSENANG.ID — Kasus mahar pernikahan fantastis senilai Rp3 miliar yang sempat menghebohkan publik akhirnya berujung proses hukum.
Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman (74), kakek yang viral karena memberikan cek miliaran rupiah sebagai mahar pernikahannya dengan gadis muda asal Kecamatan Bandar, Sheila Arika, sebagai tersangka.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan penetapan tersangka disertai penahanan setelah kliennya memenuhi panggilan penyidik.
“Beliau ditahan sekitar pukul 18.00 WIB di Polres Pacitan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi oleh penyidik,” jelas Imam, Kamis malam.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Penyidik menjerat Tarman dengan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Kasus ini mencakup dugaan pemalsuan cek beserta cap bank yang tidak asli.
Baca Juga: Bayi Panda Pertama Lahir di Indonesia Jadi Sorotan Pertemuan Prabowo–MPR China
Polisi menilai bukti yang ada cukup kuat untuk menaikkan status Tarman dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah tersebut.
“Tarman kita panggil sebagai saksi, setelah diperiksa kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena bukti sudah terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Catwalk ke Studio, Ayura Yosih Mantap Menjadi Penyanyi Lewat Mini Album Leisure
Kontroversi Mahar Fantastis
Kasus ini bermula dari pernikahan Tarman dengan Sheila Arika pada 8 Oktober 2025 lalu.