news

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Usai Foto Umrah Viral di Tengah Bencana, Berikut Rekam Jejaknya

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:41 WIB
Wamendagri Bima Arya sebut Bupati Aceh Selatan bisa kena sanksi hingga pemberhentian tetap usai foto umrah viral. (Foto: Dok PAN)

SENANGSENANG.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Langkah ini diambil setelah foto Mirwan beribadah umrah di Tanah Suci viral dan memicu kemarahan publik, lantaran ia meninggalkan daerahnya saat banjir dan longsor melanda 11 kecamatan.

Kasus ini semakin menuai kritik setelah diketahui Mirwan sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani bencana, sehingga penanganan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Sah, Agak Laen: Menyala Pantiku! Nomor 2 Film Terlaris 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Wamendagri: Kepala Daerah Wajib Hadir di Lapangan

Bima Arya menegaskan Presiden telah memberi instruksi jelas agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya dalam situasi darurat.

“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Tinggal Meninggal Raih 5 Penghargaan di JAFF 2025, Debut Kristo Immanuel Jadi Sorotan

Menurutnya, bupati dan wali kota memiliki posisi strategis sebagai pemimpin Forkopimda bersama Kapolres dan Dandim, sehingga wajib memimpin koordinasi penanganan darurat.

Meninggalkan daerah saat bencana disebut berpotensi mengganggu mitigasi dan penanganan.

Pemeriksaan Menyeluruh

Baca Juga: Rembulan di Atas Borobudur, Pameran Seni Nusantara di Magelang Hadirkan Keheningan dan Keindahan

Tim Inspektorat Khusus Kemendagri diturunkan untuk memeriksa langsung Bupati Aceh Selatan.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan, tetapi juga aparatur yang terlibat dalam keberangkatannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB