“Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pemberian dari mana, itu penting. Jadi pemeriksaan juga mencakup aparatur dan semua pihak terkait keberangkatan,” jelas Bima.
Baca Juga: Ini Jadwal Tayang Tiga Film Baru Imajinari Usai Sukses dengan 'Agak Laen'
Sanksi Mengintai
Mengacu Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan bisa direkomendasikan pemberhentian tetap,” tegas Bima.
Baca Juga: Tips Mudah Biaya Murah Atasi Pigmentasi Bibir dengan 4 Bahan Alami
Rekam Jejak Mirwan MS
Latar belakang pendidikan: menempuh sekolah dasar di SDN 1 Peulumat, SMP Labuhanhaji Timur, kemudian melanjutkan ke STMN 1 Banda Aceh.
Ia meraih gelar Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (Unas).
Baca Juga: Viral! Pegawai SPBU Pertamina Pakai Celana Jeans, Netizen Ramai Kritik
Karier politik: Mirwan aktif di Partai Gerindra dan sempat menjabat Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Ia berhasil terpilih sebagai bupati setelah sebelumnya gagal dalam pencalonan periode sebelumnya.
Latar belakang usaha: sebelum terjun ke politik, Mirwan dikenal sebagai pengusaha.
Baca Juga: Awas, Punya Suara Nggak Bagus Jangan Coba-Coba Ngamen di Malioboro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Oktober 2024, ia tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp25 miliar, sebagian besar berupa tanah, bangunan, serta alat transportasi.
Artikel Terkait
Foto Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Banjir Tuai Kritik
Foto Umrah Bupati Aceh Selatan Viral, Dicopot dari Ketua DPC Gerindra dan Dikecam DPR
Kontroversi 3 Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Banjir, Wamendagri dan Gubernur Berbeda Pandangan
Gubernur Aceh Soroti Lambannya Respons BNPB di Hari Pertama Banjir
Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh, Instruksikan Percepatan Pemulihan
Gubernur Aceh Minta Mendagri Tegas Cegah Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Banjir