news

Wow! Pelanggaran Lalu Lintas di Kudus Ternyata Cukup Tinggi, Ini Buktinya

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:25 WIB
Polisi Lalu Lintas Polres Kudus sedang menilang kendaraan berknalpot brong, selain pendara tidak memakai helm. (Foto: Humas Polres Kudus)

SENANGSENANG.ID – Kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas terutama di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, masih kurang dan perlu ditingkatkan.

Hal itu dapat dilihat dari bukti pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang digelar selama 14 hari, mulai 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

Wow! Jumlahnya ternyata cukup tinggi mencapai 4.410 pelanggaran.

Baca Juga: Tunggu Persetujuan Kementerian ATR BPN, DPRD Jepara Bubarkan Pansus saat Ranperda Belum Ditetapkan

Itu baru yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, belum pula yang berlu lintas bebas.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kudus telah melakukan berbagai upaya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat sadar pentingnya tertib dan patuh berlalu lintas, tidak lain untuk menjaga keselamatan di jalan,” ungkapnya, Rabu 22 Februari 2023.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, pihaknya lebih mengedepankan edukasi baik secara preemtif maupun preventif kepada masyarakat pengendara demi keselamatan berlalu-lintas.

Dari data yang masuk selama operasi yang berlangsung dua pekan, Sat Lantas Polres Kudus melakukan penindakan 4.410 pelanggar lalulintas.

Pelanggaran yang terpantau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 3.238 pelanggaran.

Sedang yang kasat mata terjaring operasi sebanyak 1.172 pelanggaran.

Dari 4.410 pelanggaran hasil penindakan yang dilakukan petugas, pelanggaran terbanyak didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm, yakni 753 pelanggar.

Baca Juga: UGM Raih 5 Bintang Healthy University Rating System dari ASEAN University Network-Health Promotion Network

“Penindakan pengguna knalpot brong 221 pelanggar, dan selebihnya pelanggaran rambu- rambu dan perlengkapan kendaraan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB