Tunggu Persetujuan Kementerian ATR BPN, DPRD Jepara Bubarkan Pansus saat Ranperda Belum Ditetapkan

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 06:27 WIB
Pansus 4  yang dibentuk untuk membahas Ranperda RTRW dibubarkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Jepara sebelum ranperda ditetapkan. (Foto: Infokom Jepara)
Pansus 4 yang dibentuk untuk membahas Ranperda RTRW dibubarkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Jepara sebelum ranperda ditetapkan. (Foto: Infokom Jepara)

SENANGSENANG. ID – Keputusan tidak biasa diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Bagaimana tidak, rapat paripurna DPRD Jepara membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 4 yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024.

Padahal, ranperda yang dibahas Pansus 4 DPRD Jepara tersebut belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Baca Juga: RS Panti Nugroho Pakem Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar pada UMKM dan Relawan

Alasanannya, hingga saat ini surat persetujuan substansi yang dikirim ke Pemkab Jepara ke Kementerian ATR BPN belum terbit atau turun.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda.

Pada Selasa, 21 Februari 2023, pansus tersebut tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk.

Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya, lalu baru secara resmi dibubarkan.

“Kami mengkaji Tata Tertib DPRD, keputusan pembubaran pansus ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara, ” kata Haizul Ma’arif saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut bersama wakilnya, Junarso dan Pratikno.

Dari unsur eksekutif, hadir Panjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ratib Zaini.

Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forkopimda.

Menurut Haizul Ma’arif, pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW.

Pembahasan telah sampai pada keputusan persetuan substansi ranperda.

Karena hal substansi harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke kementerian dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X