Brong … Brong …!!! Polisi Kudus Tindak Tegas 68 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Pembalap Liar

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 07:25 WIB
Satlantas Polres Kudus mengamankan sepeda motor berknalpot brong. (Foto: Ist)
Satlantas Polres Kudus mengamankan sepeda motor berknalpot brong. (Foto: Ist)

SENANGSENANG.ID - Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto merespon cepat laporan masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui "Jumat Curhat" di Media Sosial (Medsos) Instagram @polreskudus.

Laporan tersebut terkait adanya balap liar dan sepeda motor berknalpot brong berkeliaran di Kabupaten Kudus.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus, petugas bergerak cepat melakukan operasi balap liar dan motot berknalpot brong.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas

Penertiban dilakukan Minggu 4 Februari 2023 malam.

Aksi nyata Satlantas Polres Kudus dalam melakukan penertiban dilakukan di seputar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dokter Ramelan, Jalan Sunan Muria dan Jalan Bhakti Kudus.

Hanya dalam tempo waktu satu jam, Satlantas Polres Kudus berhasil menindak sebanyak 68 pelanggaran yang didominasi knalpot brong, serta beberapa pengendara motor tidak mengenakan helm dan pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, kegiatan yang digelar malam Senin ini karena banyaknya keresahan dari warga.

“Salah satunya knalpot brong., suaranya sangat bising dan mengganggu ketenangan warga,” ungkapnya, Minggu 5 Februari 2023.

Tak hanya knalpot brong, warga masyarakat Kota Kretek juga sangat terganggu adanya balapan liar.

“Kapolres memberikan atensi besar terhadap laporan masyarakat terkait adanya balapan liar dan motor berknalpot brong,” katanya.

Dari hasil kegiatan yang digelar Minggu malam, juga terjaring sejumlah pelanggaran.

Selain motor berknalpot brong, ada beberapa penendara tidak memakai helm, dan kendaraan tidak ada pelat nomer polisi.

“Semua pemotor berknalpot brong langsung kami tindak,” tegas AKP Ivan Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X