SENANGSENANG.ID - Enam pelaku kasus pidana umum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kejari Kudus sudah menyebarluaskan daftar nama DPO melalui media sosial Instagram @kejarikudus.
Dari enam terpidana yang masuk DPO, salah adalah seorang perempuan.
Baca Juga: UMKM Pertamina Sukses Raih Transaksi Hingga Lebih Rp2,4 Miliar di Inacraft 2023
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, keenam DPO yang dicari itu merupakan para pelaku tindak pidana, mulai kasus penipuan, pengeroyokan, hingga narkoba.
”Awalnya keenam nama DPO itu berstatus lepas demi hukum dari tahanan atau lapas karena masa tahananya habis,” katanya, Selasa 7 Maret 2023.
Saat masa tahanannya habis proses persidangan masih berlangsung dan putusan dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung baru turun setelah para pelaku bebas.
Proses persidangan berlangsung lama karena adanya proses banding hingga kasasi.
”Masa tahanan habis baru ada putusan turun, eksekusi hukuman badan tetap jalan," ujarnya.
Penetapan sebagai DPO setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pemanggilan melalui surat hingga tiga kali.
Bahkan beberapa terpidana di antaranya telah didatangi langsung ke rumahnya.
Tujuan agar keluarganya kooperatif untuk menyerahkan pelaku agar dapat segera dieksekusi.
"Karena pangglan tidak dipenuhi dan tidak kooperatif, akhirnya kami menetapkan mereka dalam DPO," tegasnya.
Di antara keenam DPO itu, tiga terpidana merupakan warga Kudus, yakni Achmad Shofi’i (26) dan Endri Setiawan (20) warga Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kudus.