Enam Terpidana Masuk DPO Kejari Kudus, Dari Kasus Penipuan Hingga Narkoba, Ini Buron yang Dicari

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 23:49 WIB
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba menunjukkan daftar DPO dan kaitan kasus pidananya. (Foto: Muhammad Thoriq)
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba menunjukkan daftar DPO dan kaitan kasus pidananya. (Foto: Muhammad Thoriq)

Baca Juga: Keketuaan ASCN 2023, Indonesia Soroti Pentingnya Inovasi dan Industri Pengembangan Tata Kelola Kota Cerdas

Keduanya terlibat kasus pengeroyokan atau telah melanggar pasal 170 KUHP.

Kemudian Hariyani (34) perempuan asal Desa Bacin Kecamatan Bae Kudus merupakan terpidana kasus narkoba.

Sedang DPO lainnya yaitu Mashudi (40) warga Desa Terteg Kecamatan Pucakwangi dan Sumarsono (39) warga Desa Ketanan Kecamatan Trangkil, keduanya masuk wilayah Kabupaten Pati.

Mereka berdua terlibat kasus penipuan atau telah melanggar pasal 378 KUHP.

Satu lagi DPO, yakni Denni Dewantara, warga Desa Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

"Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaan enam DPO ini, bisa segera melaporkan ke Kejari Kudus." pintanya.

Selain menyebar nama DPO melalui sosmed, pihaknya juga membuat pamflet atau selebaran untuk ditempelkan di tempat-tempat umum.

”Tidak ada tempat aman bagi terpidana DPO, cepat atau lambat mereka akan tertangkap dan dieksekusi," ungkap Arga Maramba.

Hukuman untuk para DPO ini, telah diputuskan oleh pengadilan dengan pidana hukuman penjara bervariasi sesuai hukumannya.

Baca Juga: Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bentuk Tim Gabungan

”Paling rendah tujuh bulan, dan ada yangh enam tahun untuk kasus narkoba,” terangnya.

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum M Baharuddin menegaskan, para terpidana yang masuk dalam DPO ini berada di luar tahanan karena saat masa penahanan habis, proses upaya hukum banding hingga kasasi masih berlangsung.

”Kini putusan banding hingga kasasi sudah turun, sehingga para terpinana harus harus dieksekusi untuk menjalani hukuman badan,” tandasnya. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X