SENANGSENANG.ID - Dua warga Mlati Sleman inisial ARF (21) dan AFZ (17) dibekuk Polsek Kalasan Sleman.
Keduanya diketahui menjual bubuk mercon atau petasan seberat 11 Kilogram tanpa ijin secara online.
Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi jual beli secara COD di seputaran lapangan Taman Wisata Candi (TWC) di Tamanmartani Kalasan Sleman.
Baca Juga: Longsor di Pringsurat Temanggung Tutup Jalan Lintas Provinsi, Jalur Semarang-Magelang Macet Panjang
Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah S.H., SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I K., M.M dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, "Pengungkapan bermula pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang parkir di pojok lapangan TWC, Tamanmartani, Kalasan yang diduga sedang transaksi jual beli bubuk mercon," jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan.
"Setelah di TKP, petugas kemudian menggeledah dan ditemukan obat mercon seberat lebih kurang 11 kilogram dalam bungkusan," sambungnya.
Baca Juga: Peraturan Menteri BUMN Dipangkas dari 45 Menjadi Hanya Tiga, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Kapolsek Kalasan merinci isi bungkusan tersebut antara lain, plastik kecil sebanyak 80 bungkus dengan berat 8 kilogram, plastik besar 6 buah seberat 3 kilogram dengan total keseluruhan seberat 11 kilogram dan uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Mereka sedang janjian untuk bertransaksi, saat diamankan, bubuk mercon tersebut sudah dikemas dalam beberapa bungkus dan siap dijual," ungkapnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli 19 kilogram lalu dijual kembali dengan cara online ataupun sistem COD.
Saat diamankan, bubuk mercon tersebut hanya tersisa 11 kilogram. Sementara 8 kilogram lainnya telah habis terjual.
"Sebelum penangkapan, kedua pelaku telah berhasil menjual obat mercon sebanyak 8 kg. Mereka menjual kemasan setengah ons dijual Rp25 ribu," tegasnya.