news

Tekan Kejahatan Jalanan, Satpol PP Kota Yogya Intensifkan Patroli Pengawasan Jam Malam Anak, Ini Hasilnya

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:54 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Guna menekan angka kejahatan jalanan (klitih) di wilayahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak.

Terutama pascakejadian pengeroyokan anak yang melibatkan sejumlah anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis Yogyakarta pada Jumat 24 Maret 2023.

Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan jam malam anak yang diatur dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022.

Baca Juga: Gelandang PSS Sleman asal Lebanon, Jihad Ayoub Mengaku Senang Melihat Antusiame Masyarakat Beribadah Puasa

“Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai, kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, Selasa 28 Maret 2023.

Menurutnya selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli penegakan. Tidak khusus jam malam anak.

Tapi patroli baik siang maupun malam. Ketika ada pelanggaran akan ditindak.

Baca Juga: Jual Bagian Tubuh Macan Tutul, Dua Warga Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Contoh saat jam malam anak, jika ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan akan dibubarkan.

Tidak hanya mandiri tapi juga terpadu dan gabungan dengan  kepolisian baik Polres dan Polsek akan terus diintensifkan.

“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Serahkan Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

Hery menyampaikan, jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak antara lain Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo saat jam malam anak.

Dia menyebut sejak berlaku Peraturan Walikota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023 total ada sekitar 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB