Pihaknya menegaskan dalam Perwal jam malam anak juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Tapi sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak.
“Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti,” ucap Hery yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta.
Mengacu peraturan walikota nomor 49 tahun 2022, jam malam anak berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya.
Baca Juga: Asyikkk.. Cuti Bersama Idul Fitri Ditambah, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023 Terbaru
Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal. Oleh sebab itu perang masyarakat terutama orangtua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut.
“Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga."
"Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang,” terangnya.
Baca Juga: Horoskop Shio Kambing Rabu 29 Maret 2023 Jangan Lupakan Kepentingan Anggota Keluarga Lainnya
Hery menegaskan selama ini tidak kurang-kurang melakukan patroli dan mengingatkan anak-anak yang nongkrong tidak jelas.
Baik yang sifatnya tertutup maupun terbuka sudah dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Namun demikian dimungkinkan anak-anak mencari waktu lengah saat tidak ada patroli.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini
Tapi dilihat dari anak-anak yang mendapat surat peringatan teguran lisan tidak ada yang sampai mendapat peringatan berulang kali. Hal itu menunjukan ada efek jera dengan pemberian peringatan itu.**
Artikel Terkait
Mantaaap Ndan! Penabrak Klitih Magelang Diganjar Penghargaan, Kapolresta Magelang: Semoga Menginspirasi
Polres Kudus Bentuk Timsus URCM, Buru Segala Bentuk Tindak Kejahatan Jalanan
Kejahatan Jalanan Masih Jadi PR di Yogya, 15 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tentara Rakyat Mataram Ditangkap
Lagi! Kejahatan Jalanan di Yogya, Warga Turi Disabet Celurit di Jalan Damai, Pelaku Ditangkap Saat Pesta Miras
Tekan Melonjaknya Klitih Tak Cukup Patroli dan Razia, Polda DIY Kampanyekan Gerakan 'Ibu Memanggil Pulang'