Jual Bagian Tubuh Macan Tutul, Dua Warga Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:21 WIB
Tersangka penjual bagian tubuh macan tutul beserta barang bukti.  (Foto: Biro Humas KLHK)
Tersangka penjual bagian tubuh macan tutul beserta barang bukti. (Foto: Biro Humas KLHK)

SENANGSENANG.ID - Demi meraup untung, dua warga Bekasi Provinsi Jawa Barat berinisial MR (22) dan R (40) nekat melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjual bagian tubuh Macan Tutul (Panthera Pardus Melas).

Keduanya pun diancam pidana pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang tersebut," terang Kepala Balai Penegakkan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum Jabalnusra KLHK), Taqiuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Rabu 29 Maret 2023 Jangan Membesar-besarkan Masalah yang Ada

Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan, Tim penyidik dari pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini berkas perkara tersangka MR dan R telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Ada tiga ancaman utama terhadap (kasus) Macan Tutul ini, yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, serta perburuan dan perdagangan bagian-bagian tubuh, seperti kulit, tulang, taring, dan kuku," ungkap Taqiuddin.

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini

Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran satwa liar dilindungi itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian-bagian tubuh satwa Macan Tutul di akun media sosial Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mereka (tim patrol siber KLHK) berhasil menangkap MR berusia 22 tahun yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul."

Baca Juga: Menteri Koperasi Teten Masduki dan Mendag Zulkifli Hasan Sepakati Tutup Keran Impor Pakaian Bekas dari Hulu

"Penangkapan itu dilakukan di satu hotel di Kota Bekasi Jawa Barat pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB,” jelas dia.

Tim operasi kemudian mengamankan pelaku berinisial R setelah melalui pengembangan penyidikan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 21 Februari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X