SENANGSENANG.ID - Demi meraup untung, dua warga Bekasi Provinsi Jawa Barat berinisial MR (22) dan R (40) nekat melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjual bagian tubuh Macan Tutul (Panthera Pardus Melas).
Keduanya pun diancam pidana pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta karena melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang tersebut," terang Kepala Balai Penegakkan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum Jabalnusra KLHK), Taqiuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Rabu 29 Maret 2023 Jangan Membesar-besarkan Masalah yang Ada
Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan, Tim penyidik dari pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini berkas perkara tersangka MR dan R telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Ada tiga ancaman utama terhadap (kasus) Macan Tutul ini, yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, serta perburuan dan perdagangan bagian-bagian tubuh, seperti kulit, tulang, taring, dan kuku," ungkap Taqiuddin.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini
Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran satwa liar dilindungi itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian-bagian tubuh satwa Macan Tutul di akun media sosial Facebook.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Mereka (tim patrol siber KLHK) berhasil menangkap MR berusia 22 tahun yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul."
"Penangkapan itu dilakukan di satu hotel di Kota Bekasi Jawa Barat pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB,” jelas dia.
Tim operasi kemudian mengamankan pelaku berinisial R setelah melalui pengembangan penyidikan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 21 Februari 2023.
Artikel Terkait
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
4 Preman Debt Collector Selebgram Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Geger! Pamit Pengajian, Dua Wanita yang Hilang Ternyata Dikubur dan Dicor di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aniaya Cewek di Kos-kosan, Perempuan Residivis Kambuhan Warga Tegalrejo Yogya Dibekuk Polisi
Polisi Sita 8 Unit Handy Talky Milik Simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata di Lanny Jaya
Tawuran Berkedok Perang Sarung di Makasar Jakarta Timur Viral, Resahkan Warga Polisi Tangkap 2 Pelaku
Jual Bubuk Mercon Tanpa Izin, Dua Warga Mlati Sleman Dibekuk Polisi saat COD di Taman Wisata Candi Kalasan