news

Pengamen Badut di Bantul 'Nyambi' Curi Tabung Gas di Tiga Lokasi Ini, Satu Ditangkap Satu Lagi Masih Diburu

Kamis, 13 April 2023 | 22:18 WIB
Pengamen badut yang ditangkap polisi karena nyambi mencuri tabung gas di wilayah Bantul. (Foto: Instagram/@polresbantuldiy)

SENANGSENANG.ID - Ngebet punya duit buat lebaran, dua pemuda yang selama ini berprofesi sebagai pengamen badut 'nyambi' melakukan tindak pencurian.

Dikutip dari Instagram resmi Polres Bantul, Kamis 13 April 2023 pengamen badut ini nekat mencuri tabung gas di lokasi dekat dia mengamen.

Disebutkan dua pengamen badut pelaku tindak pencurian, satu orang berhasil diamankan polisi sementara satu pelaku masih dalam pencarian.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Enam Terduga Teroris di Lampung, Dua Tewas Saat Baku Tembak

"Ya betul, 2 pemuda tersebut merupakan pelaku dalam pencurian tabung gas, sementara dapat kami amankan 1 pelaku untuk seorang lagi dalam pencarian," demikian Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno, S.H., M.H. dalam pers rilis, Kamis 13 April 2023.

Kedua pengamen badut tersebut berinisial DP alias Peyang dan NE alias Didot keduanya warga Bantul.

Usut punya usut ternyata pengamen badut tersebut mencuri di lokasi dekat dia mengamen dengan mempelajari lokasi pencurian untuk dapat melancarkan aksinya dengan sempurna.

Baca Juga: Horoskop Shio Babi Jumat 14 April 2023 Disarankan untuk Mengambil Langkah Pertama, Jangan Tunda Kebahagiaan

Dijelaskan AKP Sutrisno, S.H., M.H., kejadian tersebut bermula pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen badut tersebut memang bekerja di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sehingga Sutrisno menyebut pelaku dapat mempelajari situasi sebelum menggasak tabung gas tersebut.

Keduanya melakukan tindak pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Angkringan Mas Yogik, Warung Cipluk, dan Warung Kupat Tahu Pak Tono Khas Magelang yang berada di Bantul.

Baca Juga: Nekat Operasi di Bulan Ramadan, Petugas Polres Kudus Razia Tempat Karaoke

"Dengan sigap kami dapat mengamankan pelaku dengan mempelajari CCTV yang ada," jelas AKP Sutrisno.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB