SENANGSENANG.ID - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kasihan Bantu.
Dua orang pelaku IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH warga Cikarang Utara, Bekasi berhasil ditangkap.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
“Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa 7 Februari 2023.
Diungkap Kapolres, kasus pencurian ini dilakukan para pelaku pada 27 Januari 2023.
Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik korban warga Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.
Baca Juga: Horoskop Shio Kuda Rabu 8 Februari 2023, Hati-hati dengan Kemungkinan Adanya Krisis Hubungan Pribadi
Dalam aksinya, pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa hak.**
Artikel Terkait
Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem
Lagi, Warga Bengkulu Ngaku Tinggal di Jalan Godean Dicokok Polisi Yogya Gegara Gelapkan Motor Honda CRF
Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas