SENANGSENANG.ID - Tiga orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer, Banten ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan tiga pelaku berinisial MI (25), SH (41) dan DS (51) ditangkap saat beraksi pada hari Minggu 23 April 2023 sore di Jalan Raya Anyer Bandulu.
“Mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata," ungkap Mochmad Nandar dalam keterangannya dikutip Selasa 25 April 2023.
Baca Juga: Sinopsis Sewu Dino, Film yang Dianggap Lebih Seru dari KKN di Desa Penari dan Jadi Trending 1
Nandar menuturkan, trotoar yang digunakan pelaku tidak seharusnya dijadikan tempat parkir karena merupakan fasilitas dari pemerintah untuk para pejalan kaki.
Dijelaskannya, para pelaku yang tidak memiliki izin dari pemerintah saat beraksi mencetak tiket parkir yang digunakan untuk aktivitas parkir liar.
“Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Horoskop Shio Babi Rabu 26 April 2023 Jangan Mencoba Memaksakan Ide Kebahagiaan Anda Kepada Pasangan
“Hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” imbuhnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir ‘Bapak Aning’, 65 lembar tiket parkir ‘KR’, uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir ‘KR’ dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir ‘Bapak Aning’.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP juncto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.**