SENANGSENANG.ID - Ada kabar terbaru terkait persyaratan membuat surat izin mengemudi (SIM) harus melampirkan sertifikat mengemudi yang belakangan santer disosialisasikan Korlantas Polri.
Kabar terbaru dimaksud adalah peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan SIM belum diterapkan.
Bukan hanya itu, syarat menyertakan sertifikasi mengemudi untuk permohonan pembuatan SIM juga belum diberlakukan untuk roda dua alias SIM C.
Baca Juga: ARTJOG Hadir Kembali 30 Juni - 27 Agustus 2023 di JNM, Usung Tema Motif: Lamaran
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diterapkan.
Selain itu, persyaratan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM belum diberlakukan untuk roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.
Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil. Oleh karenanya pemberlakuan nanti dikhususkan untuk roda empat terlebih dahulu.
“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya.
Baca Juga: Sudah Capai Tahap Akhir, Singo Edan Arema FC Genjot Latihan 6 Hari di Yogyakarta
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” pungkas Yusri.**