SENANGSENANG.ID - Aturan baru tentang persyaratan membuat surat izin mengemudi (SIM) harus melampirkan sertifikat mengemudi santer disosialisasikan Korlantas Polri.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ternyata ada alasan yang mendasari diberlakukannya aturan untuk melampirkan setifikat mengemudi bagi permohonan surat izin mengemudi.
Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 23 Juni 2023: Manusia Memiliki Akal, Itulah yang Membedakan dengan Makhluk Lain
Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum, wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Tri Julianto dalam keterangan resmi Divhumas Polri, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Hasil RUPS Tahunan 2023 PT Liga Indonesia Baru, Ada Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi
Menurut dia, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Atas dasar hasil Anev tersebut, jelas dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Tri Julianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Artikel Terkait
Bikin SIM Kini Nggak Susah Lagi, Polri Akhirnya Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Lur, Berisi 1.200 Soal-Soal
Jadwal SIM Keliling SIMANTUL WANGI, Pelayanan Senin 10 April Sampai Sabtu 15 April 2023
Warga Jakarta Bekasi Bogor dan Bandung, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Senin 5 Juni 2023
Woro-Woro, Bikin SIM Sekarang Wajib Melampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi