news

Tiga Perumahan yang Dibangun PT Nesa Berkah Jaya di Ngaglik Sleman Disegel! Gunakan Tanah Kas Desa Tanpa Izin

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:37 WIB
Satpol PP DIY segel perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa di Sardonoharjo, Ngaglik Sleman, Jumat 23 Juni 2023. (Foto: Humas DIY)

SENANGSENANG.ID - Satpol PP DIY melakukan penyegelan terhadap tiga perumahan ilegal milik PT Nesa Berkah Jaya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada Jumat 23 Juni 2023.

Perumahan Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga ini melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan TKD tersebut sebelum akhirnya disegel.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini Sabtu 24 Juni 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya Dab

Pada tahun 2020, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap PT Nesa Berkah Jaya. Pada pemanggilan pertama, Komisaris PT Nesa Berkah Jaya datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.

Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan, dan kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya diputuskan penyegelan ketiga perumahan karena secara legalitas terbukti tidak sah.

Baca Juga: ARTJOG Hadir Kembali 30 Juni - 27 Agustus 2023 di JNM, Usung Tema Motif: Lamaran

PT Nesa Berkah Jaya mengelola tiga titik di TKD Ngaglik. Pertama TKD seluas 1.500 m2. kedua TKD  seluas 2.200 m2.  Terakhir TKD seluas luas 3.600 m2.

"Jadi pelanggarannya yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa. Dari inventarisir kami di Nesa Satu sudah ada 12 rumah, sepuluhnya sudah dihuni, kemudian Nesa Dua ada 18 yang 16 sudah dihuni, kemudian Nesa Tiga ada 8 rumah sama dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni," ujar Qumarul dalam keterangan dikutip Sabtu 24 Juni 2023.

Usai penyegelan, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Laporan ini nantinya digunakan untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap penanganan lebih lanjut atas penyalahgunaan TKD ini. Pun nantinya laporan juga akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan nasib bangunan-bangunan tersebut.

Baca Juga: ARTJOG Motif: Lamaran, Diwarnai Sejumlah Program dan Agenda Menarik Salah Satunya Pertunjukan Teater Garasi

"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja. Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," jelas Qumarul.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB