Banyak yang Tak Berijin, Satpol PP Yogya Tertibkan Reklame Luar Ruang di Jalan Pasar Kembang

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 21:11 WIB
Satpol PP Yogya Tertibkan Reklame Luar Ruang di Jalan Pasar Kembang. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Satpol PP Yogya Tertibkan Reklame Luar Ruang di Jalan Pasar Kembang. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Banyak yang tak mengantongi izin alias ilegal, papan reklame luar ruang atawa billboard di Kota Yogyakarta ditertibkan Satpol PP.

Kali ini operasi penertiban reklame tak berizin dilakukan Satpol PP di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.

Pasalnya papan reklame yang dipasang berukuran besar tersebut tak mengantongi izin alias ilegal, sehingga ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Dukung Kelancaran KTT ASEAN 2023, TNI AU Siapkan Pesawat C212 untuk Modifikasi Cuaca

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dengan menutup konten reklame agar fungsinya berhenti.

“Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, Selasa 9 Mei 2023.

Untuk diketahui, papan reklame luar ruang berukuran 4 x 8 meter yang ditertibkan adalah billboard produk rokok.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Selasa 9 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

Penutupan konten reklame itu menggunakan kain berwarna hitam bertuliskan reklame ini tidak berizin.

Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan crane Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memasang penutup reklame.

Dia menyatakan setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi wajib memiliki dua izin yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Kudus, Demak, dan Kendal Hari Ini Selasa 9 Mei 2023

Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.

“Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2023.  Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X