SENANGSENANG.ID - Banyak yang tak mengantongi izin alias ilegal, papan reklame luar ruang atawa billboard di Kota Yogyakarta ditertibkan Satpol PP.
Kali ini operasi penertiban reklame tak berizin dilakukan Satpol PP di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.
Pasalnya papan reklame yang dipasang berukuran besar tersebut tak mengantongi izin alias ilegal, sehingga ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Dukung Kelancaran KTT ASEAN 2023, TNI AU Siapkan Pesawat C212 untuk Modifikasi Cuaca
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dengan menutup konten reklame agar fungsinya berhenti.
“Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, Selasa 9 Mei 2023.
Untuk diketahui, papan reklame luar ruang berukuran 4 x 8 meter yang ditertibkan adalah billboard produk rokok.
Penutupan konten reklame itu menggunakan kain berwarna hitam bertuliskan reklame ini tidak berizin.
Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan crane Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memasang penutup reklame.
Dia menyatakan setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi wajib memiliki dua izin yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Kudus, Demak, dan Kendal Hari Ini Selasa 9 Mei 2023
Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.
“Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2023. Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” tambahnya.
Artikel Terkait
Jangan Coba-Coba Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Denda Rp50 Juta Menanti, Satpol PP Gencar Lakukan Operasi
Bongkar Bangunan Ilegal, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya
Satpol PP Yogya Gencarkan Razia Warga yang Buang Sampah Sembarangan, 3 Orang Tertangkap Basah Didenda Segini
Bupati Apresiasi Satpol PP, Dukung Pelayanan Humanis dalam Tegakkan Aturan
Tekan Kejahatan Jalanan, Satpol PP Kota Yogya Intensifkan Patroli Pengawasan Jam Malam Anak, Ini Hasilnya
Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Pengawasan Tempat Hiburan, Mendekati Lebaran Biasanya Muncul Pelanggaran