SENANGSENANG.ID - Tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap jajaran Polda Jambi.
Ketiga orang tersangka ini terbukti memperdagangkan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat berbeda di wilayah Jambi.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.
“Tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi. Pengungkapan kasus ini, didapatkan dari daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., disitat dari tribratanews.polri.go.id, Sabtu 8 Juli 2023.
Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan modus para pelaku, sama dan serupa yakni dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran untuk menjadi PSK.
"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual," ungkap Kabid Humas.
Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.**