news

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Tak Ada Satu pun yang Meringankan

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:18 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Selasa 17 Januari 2023. (Foto: Dok. Puspenkum)

SENANGSENANG.ID - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan aksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Capricorn Rabu 18 Januari 2023, Fokus pada Masalah yang Berkaitan dengan Tanah

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Hal ini melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Bahwa adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Ayu Widy Debut Singel 'Terus Bersama', Berawal dari Terjuni Nyanyi Lewat Festival Band di Cirebon

Perbuatan terdakwa pun tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Kemudian, perbuatan terdakwa pun telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB