news

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2574 Kongzili, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:54 WIB
Ilustrasi 26 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili. (Foto: kemenkumham.go.id)

Baca Juga: Sinopsis Film Plane, Dibintangi Gerard Butler yang Harus Bertarung Melawan Pasukan Bersenjata di Sebuah Pulau

Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. **

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB