SENANGSENANG.ID - Jangan pernah coba-coba membuang sampah di Kota Yogyakarta, sejumlah sanksi sudah menanti.
Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sedang gencar melakukan razia/operasi terhadap para warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.
Seperti gelar operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Yogya pada Rabu pukul 02.00 WIB.
Berangkat dari Balaikota Yogyakarta pada pukul 02:00 WIB, para personel ini terbagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta.
Sedangkan tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Aquarius Jumat 27 Januari 2023, Hindari Bersikap Memaksa dalam Urusan Cinta
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan operasi ini mengacu pada perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.
"Mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," ujarnya Kamis (26/1/2023).
Selain itu operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu. "Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," bebernya.