news

Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya

Senin, 30 Januari 2023 | 21:09 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti golok dan gir yang dibawa tiga remaja di wilayah Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Kepergok bawa golok saat berboncengan keliling kota, tiga remaja dibekuk polisi di wilayah Yogyakarta.

Ketiganya pasrah dan tak berkutik saat petugas Polresta Yogyakarta bersama Poldarkamtibmas memergokinya di jalan.

Ketiga remaja yang membawa senjata tajam itu ditangkap di wilayah Kemantren Gondokusuman (selatan perempatan SMP Kanisius Gayam) Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Warga Manado Mulai Bersihkan Sampah dan Lumpur, 9 Kecamatan Terdampak Banjir, 22 Kelurahan Terdampak Longsor

Mereka diamankan pada hari Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 02.45 WIB saat polisi melaksanakan kegiatan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.

"Saat kegiatan patroli tersebut, petugas sempat melihat tiga anak berboncengan mencurigakan dan kemudian dilakukan pembuntutan, petugas melihat yang membonceng membuang sesuatu yang diduga senjata tajam," kata Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat konferensi pers yang digelar Senin 30 Januari 2023 siang tadi.

Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kasatreskrim melanjutkan setelah diberhentikan dan diinterograsi ketiganya mengakui bahwa diantara 2 anak tersebut, yaitu pria dengan inisial R yang membuang senjata tajam jenis Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang kayu.

Baca Juga: Horoskop Shio Naga Selasa 31 Januari 2023, Bakal Ada Pertemuan denganBabak Kedua

"Kemudian dengan didampingi petugas mencari kembali barang bukti yang telah dibuang untuk kemudian ditemukan, dan anak dengan inisial A yang sempat membuang senjata tajam jenis Gear yang terbuat dari besi yang terlilit dengan kain putih, di pinggir Sungai Gayam," lanjut AKP Archy.

Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman, dua dari tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yakni R (17) warga Mergangsan dan A (16) warga Danurejan, Yogyakarta.

Barang Bukti disita dari saksi di antaranya sebilah Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, yang terbuat dari besi dan bergagang kayu.

Baca Juga: Ternyata Cuci Mobil Mandiri Ada Caranya Loh, agar Hasilnya Maksimal dan Jreng Bersih Mengkilap Eksteriornya

Serta sebuah Gear terbuat dari besi yang terlilit dengan kain yang berwarna putih dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol AB 4945HI yang digunakan tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB