"Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.**
"Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.**
Artikel Terkait
Ancaman Terorisme Jadi Perhatian Serius Mendekati Momentum Pemilu 2024, Densus 88 Antiteror Mulai Lakukan Ini
Hati-Hati Lur, Akun Medsos Palsu PT KAI Lancarkan Aksi Tipu-Tipu di Twitter, PT KAI Asli Beri Penjelasan
Tujuh Pelaku Kriminal Pelempar Bus Pengangkut Ofisial dan Pemain Persis Ditangkap, Pelaku Lain Diburu
Balas Dendam Menjadi Motif Tujuh Tersangka Kasus Pelemparan Bus yang Mengangkut Ofisial dan Pemain Persis Solo
Kejagung Periksa Saksi Korupsi Kasus Impor Garam Industri dan Penyimpangan Dana di PT Waskita Karya Beton