news

Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya

Senin, 30 Januari 2023 | 21:09 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti golok dan gir yang dibawa tiga remaja di wilayah Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)

"Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB