Arif menegaskan, keberhasilan penerimaan CHT setiap tahunnya memang sangat dipengaruhi oleh hasil pemberantasan rokok illegal.
Kasi Inteldak KPPBC Kudus Wicaksono mengatakan, tahun 2022 Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil mengungkap 116 kasus dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 17,67 juta batang.
“Nilai barang bukti rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp20,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,55 miliar,” ungkap Nonot, panggilan akrab Wicaksono.
Sementara Kasi PLI KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo memuji kinerja penyidikan Bea Cukai Kudus dengan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbanyak se- Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu 15 kasus.
“Dari jumlah itu yang telah selesai (P21) sebanyak 13 kasus,” kata Sandy. **