Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Kudus Optimalkan Target Penerimaan CHT Tahun 2023 Sebesar Rp39,80 Triliun

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:20 WIB
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho (tengah) menyampaikan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dan target CHT 2023, dalam acara 'Jagongan' bersama wartawan Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho (tengah) menyampaikan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dan target CHT 2023, dalam acara 'Jagongan' bersama wartawan Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

Arif menegaskan, keberhasilan penerimaan CHT setiap tahunnya memang sangat dipengaruhi oleh hasil pemberantasan rokok illegal.

Kasi Inteldak KPPBC Kudus Wicaksono mengatakan, tahun 2022 Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil mengungkap 116 kasus dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 17,67 juta batang.

Baca Juga: Pameran Dekranasda Jadi Momentum UMKM untuk Bangkit, Iriana Jokowi Apresiasi Produk Kerajinan Jawa Tengah

“Nilai barang bukti rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp20,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,55 miliar,” ungkap Nonot, panggilan akrab Wicaksono.

Sementara Kasi PLI KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo memuji kinerja penyidikan Bea Cukai Kudus dengan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbanyak se- Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu 15 kasus.

“Dari jumlah itu yang telah selesai (P21) sebanyak 13 kasus,” kata Sandy. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X