Pemerintah Kabupaten Kudus Mendapat Kucuran DBHCHT Rp238,5 Miliar, Ini Peruntukannya

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 20:22 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Kudus dimusnahkan dengan cara dibakar.Pemberantasan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu masuk dalam alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus yang tahun 2023 ini dianggarkan Rp1,3 miliar. (Foto: Muhammad Thoriq)
Rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Kudus dimusnahkan dengan cara dibakar.Pemberantasan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu masuk dalam alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus yang tahun 2023 ini dianggarkan Rp1,3 miliar. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023 telah dikucurkan.

Sebagai salah satu daerah produsen rokok terbesar di Indonesia, Kabupaten Kudus mendapatkan DBHCHT cukup signifikan yakni mencapai Rp238,5 miliar.

Alokasi tersebut lebih besar dibanding jatah DBHCHT tahun anggaran sebelumnya, sebesar Rp177 miliar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi Korupsi Kasus Impor Garam Industri dan Penyimpangan Dana di PT Waskita Karya Beton

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengungkapkan, DBHCHT tahun 2023 ini masih sama peruntukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

‘’Untuk bidang kesehatan 40 persen, penegakan hukum 10 persen dan kesejahteraan masyarakat 50 persen,’’ kata Agung, Senin 30 Januari 2023.

Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Kabupaten Kudus tahun ini, pada bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan sebesar Rp87,955 miliar.

Dana dibagi untuk tiga sub bidang, namun yang mendapat kucuran dana hanya dua bidang, yakni program pembinaan industri Rp39,7 miliar dan pembinaan lingkungan sosial Rp48,304 miliar.

‘’Pembinaan lingkungan social berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Rp40,251 miliar dan peningkatan keterampilan kerja Rp8,053 miliar,’’ terangnya.

Pada program penegakan hukum tahun ini tersedia Rp12,026 miliar.

Baca Juga: Horoskop Shio Ular Selasa 31 Januari 2023, Muncul Kerumitan Hubungan, Jangan Mencampuri Urusan Pribadi Orang

Meliputi pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebesar Rp1,576 miliar, sosialisasi ketentuan bidang cukai Rp9,150 miliar, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sebesar Rp1,3 miliar.

Sedang pada bidang kesehatan tahun ini mendapat dana sebesar Rp99,9 miliar.

Di antaranya untuk pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat sebesar Rp1,7 miliar, investigasi awal kejadian tidak diharapkan atau kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal sebesar Rp718 juta.

‘’Selain itu untuk pengembangan rumah sakit Rp22 miliar, rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas Rp11 miliar,’’ ungkapnya.

Sementara kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, mendapat alokasi DBHCHT tahun 2023 sebesar Rp38,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X