Selain itu, MA juga dilibatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerja sama. Kami juga mengapresiasi kepada publik yang telah berpartisipasi aktif selama proses rangkaian seleksi," pungkas Nurdjanah.
Sekadar informasi, seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian, satu orang di Kamar Perdata, tujuh orang di Kamar Pidana, satu orang di Kamar Tata Usaha Negara, satu orang di Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan satu orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di MA.**