SENANGSENANG.ID - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kasihan Bantu.
Dua orang pelaku IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH warga Cikarang Utara, Bekasi berhasil ditangkap.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
“Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa 7 Februari 2023.
Diungkap Kapolres, kasus pencurian ini dilakukan para pelaku pada 27 Januari 2023.
Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik korban warga Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.
Baca Juga: Horoskop Shio Kuda Rabu 8 Februari 2023, Hati-hati dengan Kemungkinan Adanya Krisis Hubungan Pribadi
Dalam aksinya, pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa hak.**