news

71 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan, Ini Cara Polisi Beri Hukuman para Pelaku

Senin, 13 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sebanyak 71 pembalap liar mendapatkan hukuman untuk mendorong kendaraannya hingga Mapolsek Kota Kudus sejauh sekitar 2 kilometer, setelah mereka terjaring tim gabungan aparat Polres Kudus (Foto; Muhammad Thoriq)

 

SENANGSENANG.ID – Halaman Mapolsek Kota Kudus, Senin 13 Februari 2023 tampak penuh dengan puluhan sepeda motor terparkir seperti tak bertuan.

Terdapat sebanyak 71 sepeda motor diamankan petugas setelah terjaring operasi balap liar yang dilakukan tim gabungan aparat Polres Kudus.

Para pelaku balap liar sepeda motor sebagian besar remaja, bahkan di antara mereka masih usia anak sekolah.

Baca Juga: Kementan Jamin Stok Bawang Merah dan Putih Aman Hingga Lebaran, Siap Suplai Kebutuhan Jabodetabek dan Sumatera

“Kami serius melakukan operasi terhadap para remaja ugal- ugalan dalam aksi balap liar, dan mereka yang terjaring sepeda motor mereka langsung kami amankan,” ujar Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo.

Puluhan motor yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan Polres Kudus pada Sabtu 11 Februari malam di lokasi balap liar Jalan Ahmad Yani Kota Kudus.

Atas tindakan membahayakan para pengguna jalan itu, para pembalap liar yang terjaring digiring ke Mapolsek Kota untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Tak hanya itu, kendaraan yang berhasil diamankan di jalanan itu tidak diangkut mobil polisi untuk dibawa ke Mapolsek Kota.

Tetapi para pembalap liar itu mendapat hukuman, diminta mendorong kendaraannya melalui Alun-Alun Simpang Tujuh hingga Mapolsek Kota di Jalan Jenderal Sudirman sejauh sekitar 2 kilometer.

Ivan Prabowo menegaskan, penertiban terhadap para remaja dan pemuda yang melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani dilakukan karena aksi mereka sangat membahayakan.

Tidak saja terhadap pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri.

Baca Juga: Meski Tampil Tanpa Penyerang Andalannya, Carlos Fortes, PSIS Semarang Ngotot Patahkan Tren Positif Dewa United

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar, mereka resah akibat ulah para pelaku balap liar ini,” ungkapnya.

Apalagi para pelaku balap liar banyak yang menggunakan knalpot brong, dan tidak memakai helm yang jelas- jelas melanggar tata tertib berlalu lintas.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB