"Kami tindak tegas pelaku balap liar, dan untuk pelanggarannya kami berikan surat tilang,” terangnya.
Kepada para pembalap liar, pihaknya meminta agar tidak melakukan aksi di jalanan lagi
“Hargai masyarakat agar bisa lebih tenang, serta hormati pengguna jalan lainnya demi keselamatan,” tegasnya.
Sementara KBO Satuan Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno menambahkan, operasi terhadap para pembalap liar akan terus digalakkan.
Hukuman mendorong bagi pelaku balap liar itu memang dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Mereka dorong motor lewat simpang tujuh, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,"katanya.
Untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, diberikan surat tilang.
“Sedang untuk pengambilan kendaraan nanti, mereka lebih dulu harus menyetandarkan motornya, kalau memakai knalpot brong maka harus diganti dengan knalpot asli,” tandasnya. **
Artikel Terkait
Motor Pendatang Baru Hadir Menggoda dengan Desain Sporty Modern, Honda Vario 125 Lewat deh..
Ini Motor Baru dari Honda yang Jadi Favorit 2023 Dibanderol Murah, Kabarnya Kalahkan PCX dan Yamaha NMax
Honda Rilis Motor Sport Imut Bermesin Beat 110cc, Dipasarkan di 49 Negara dengan Harga Segini Mas Bro
Brong … Brong …!!! Polisi Kudus Tindak Tegas 68 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Pembalap Liar
Serentak di Wilayah Yogyakarta, Polisi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong saat Harlah Sleman Bersatu Digelar