71 Sepeda Motor Balap Liar Diamankan, Ini Cara Polisi Beri Hukuman para Pelaku

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sebanyak 71 pembalap liar mendapatkan hukuman untuk mendorong kendaraannya hingga Mapolsek Kota Kudus sejauh sekitar 2 kilometer, setelah mereka terjaring tim gabungan aparat Polres Kudus (Foto; Muhammad Thoriq)
Sebanyak 71 pembalap liar mendapatkan hukuman untuk mendorong kendaraannya hingga Mapolsek Kota Kudus sejauh sekitar 2 kilometer, setelah mereka terjaring tim gabungan aparat Polres Kudus (Foto; Muhammad Thoriq)

"Kami tindak tegas pelaku balap liar, dan untuk pelanggarannya kami berikan surat tilang,” terangnya.

Kepada para pembalap liar, pihaknya meminta agar tidak melakukan aksi di jalanan lagi

“Hargai masyarakat agar bisa lebih tenang, serta hormati pengguna jalan lainnya demi keselamatan,” tegasnya.

Sementara KBO Satuan Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno menambahkan, operasi terhadap para pembalap liar akan terus digalakkan.

Hukuman mendorong bagi pelaku balap liar itu memang dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Horoskop Cina untuk Shio Tikus Besok Selasa 14 Februari 2023 Merekomendasikan Agar Peka Terhadap Kerabat Tua

"Mereka dorong motor lewat simpang tujuh, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,"katanya.

Untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, diberikan surat tilang.

“Sedang untuk pengambilan kendaraan nanti, mereka lebih dulu harus menyetandarkan motornya, kalau memakai knalpot brong maka harus diganti dengan knalpot asli,” tandasnya. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X